Antisipasi Tindak Kriminal di Perayaan Nataru, Polres Purwakarta Razia Miras di Tukang Jamu

Irwan
Satres Narkoba Polres Purwakarta saat razia miras di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa)

"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Yudi. 

Dia menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

"Demi memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen penuh memaksimalkan penanggulangan peredaran Miras. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," tegas Yudi. 

Tak hanya itu, ia juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.

“Masyarakat diminta melapor apabila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucap Yudi. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network