Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana menegaskan bahwa tanpa didesakpun pihaknya akan mengerjakan kasus tersebut. Meski demikian, ia menyebut semuanya itu memiliki proses dan prosedur yang harus ditempuh dalam menangani setiap perkara.
"Sampai saat ini kita masih melaksanakan proses prosedurnya, jadi tidak usah di desak-desak," ujar Martha saat ditemui di Kantor Kejari Purwakarta.
Marta menyampaikan, dalam gelaran Pilkada lalu pihaknya tidak bisa melaksanakan prosesnya, hal itu dikarenakan menyusul adanya surat edaran dari Jaksa Agung untuk menunda setiap proses perkara yang didalamnya melibatkan calon kepala daerah.
"Kalau yang tersangkut dengan penyidikan sedang mencalonkan diri, kita tidak boleh mengganggunya supaya netralitas dapat terjamin. Kita on the trek aja, ada aturan dan SOP, kita jalankan," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait