Tak Puas Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, LSM dan Ormas Datangi Kejari Purwakarta

irwan
Sejumlah lembaga anti korupsi desak datangi Kejari Purwakarta untuk mendesak penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Rabu (22/1/2025). (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana menegaskan bahwa tanpa didesakpun pihaknya akan mengerjakan kasus tersebut. Meski demikian, ia menyebut semuanya itu memiliki proses dan prosedur yang harus ditempuh dalam menangani setiap perkara. 

"Sampai saat ini kita masih melaksanakan proses prosedurnya, jadi tidak usah di desak-desak," ujar Martha saat ditemui di Kantor Kejari Purwakarta. 

Marta menyampaikan, dalam gelaran Pilkada lalu pihaknya tidak bisa melaksanakan prosesnya, hal itu dikarenakan menyusul adanya surat edaran dari Jaksa Agung untuk menunda setiap proses perkara yang didalamnya melibatkan calon kepala daerah. 

"Kalau yang tersangkut dengan penyidikan sedang mencalonkan diri, kita tidak boleh mengganggunya supaya netralitas dapat terjamin. Kita on the trek aja, ada aturan dan SOP, kita jalankan," pungkasnya. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network