Usai Diperiksa Sejak Pagi hingga Sore, Anne Ratna Mustika Tinggalkan Kantor Kejari Purwakarta

Tatang Budimansyah
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai diperiksa di Kejari Purwakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta - Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jalan Siliwangi, setelah sekitar 10 jam berada di kantor tersebut, Rabu (5/2/2025).

Anne diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi saat dia masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Selain Anne, ada 22 saksi lainnya yang juga menjalani pemeriksaan secara bergilir.

Mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini keluar dari halaman kantor Kejari sekitar pukul 19.15 WIB. Tampak tiga buah mobil melintas ke luar gerbang.

Anne tak memberikan keterangan apapun kepada sejumlah awak media yang sejak pagi dan siang berkerumun untuk menggali informasi usai pemeriksaan.

Sekitar 20 menit kemudian, tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Barliana, juga meninggalkan kantor Kejari.

Sama halnya dengan Anne, Kajari tak memberikan keterangan kepada awak media. Para awak media akhirnya membubarkan diri.

Dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp, Kajari hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji semua hasil penyidikan.

Pemeriksaan Anne berlangsung dari pukul 9.00 hingga 16.00 WIB. Frizolla Putri, penasihat hukum Anne menyatakan bahwa ini merupakan panggilan kedua terhadap kliennya.

Pada panggilan pertama, Anne berhalangan hadir karena masih dalam tahap pemulihan dari sakit.

Diungkapkan Frizolla, dalam pemeriksaan, Anne memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik.

Frizolla menambahkan, Anne siap memberikan keterangan sebagai saksi. Tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan.

"Bu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," terang Frizolla, dilansir dari laman resmi Kejari Purwakarta.
.
Kasus dugaan gratifikasi mencuat saat Anne masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Pada awal Mei 2024, Kejari Purwakarta berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network