Oase Itu Bernama UHC JKMB

Tatang Budimansyah
Sebuah rumah sakit di Kota Medan sedang melayani pasien yang memanfaatkan program UHC JKMB untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis. foto: Dok. Pemkot Medan

Tiba di rumah sakit, Wiwin harus menelan kekecewaan Ketika pihak rumah sakit menyatakan bahwa UHC JKMB tak berlaku.

Pihak rumah sakit meminta Wiwin melunasi tunggakan BPJS keponakannya terlebih dulu, jika ingin mendapat pelayanan medis.

Di rumah sakit lainnya, ada informasi yang menyatakan bahwa pasien penerima manfaat UHC JKMB ditolak dengan alasan ruang inap penuh. 

Sebuah alasan klise yang kerap terjadi. Bukan saja di Medan, tetapi juga di belahan Indonesia lainnya.

Yang bisa dipetik dari pengalaman Amsaruddin dan Wiwin tentang pelaksanaan UHC JKMB adalah: 

Kisah manis dan kecut dari dua warga yang berbeda, dari rumah sakit yang berbeda, namun dalam regulasi yang sama dari Pemkot Medan.   

Tak bisa dipungkiri, UHC JKMB merupakan sebuah pencapaian bagi Pemkot Medan dalam mengakselerasi sektor kesehatan. 

Namun ibarat  kata pepatah, tak ada gading yang tak retak. Tak ada yang sempurna. Jika UHC JKMB dianalogikan sebagai seorang dara jelita, maka bukan berarti dia makhluk yang tanpa kekurangan.

Berkaca dari itu, DPRD Pemkot Medan mewanti-wanti Dinas Kesehatan setempat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lebih intens terhadap rumah sakit.

Sebagus apapun program Pemkot Medan, tak akan berarti apa-apa apabila dalam praktiknya melenceng dari regulasi yang telah dibuat.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network