"Yang saya tahu, alokasi anggaran yang ada mandatorinya, yakni untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Permasalahannya, mungkin pada saat Perda Kepemudaan dibuat, belum mengkaji tentang besaran anggaran, dikaitkan dengan rencana alokasi untuik kepemudaan," terang Dedi.
"Jadi, angka dua persen ini harus dikaji ulang, apakah kondisi keuangan daerah kita memungkinkan atau tidlak. Biasanya kan disesuaikan dengan kemampuan. Untuk itu, kita akan mempelajari dulu perbupnya sebagai cantolan," imbuhnya.
Terlepas dari itu, walaupun keuangan daerah belum mencapai angka ideal, Dedi berpendapat bahwa pemkab harus merealisasikan aspirasi para pemuda.
"Pemkab harus hadir untuk memenuhi kebutuhan pemuda, terlebih untuk hal yang sifatnya spesial. harus dialokasikan secara khusus, walaupun tidak sampai dua persen. Ini akan saya sampaikan ke Komisi 4 yang membidangi kepemudaan," papar Dedi.
Sebelumnya, tokoh pemuda Purwakarta Hendro Julianto mempertanyakan keseriusan Pemkab Purwakarta dalam mengimplementasikan Perda Kepemudaan. Dia berharap agar perda tersebut tidak sebatas peraturan di atas kertas, tanpa pernah dijalankan.
Hendro menilai belum ada implementasi nyata dari peraturan tersebut, “Saya tak melihat Pemkab menjalankan amanah yang tertuang dalam Perda tentang Kepemudaan,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait