Implementasi Perda Kepemudaan Mandek, Begini Tanggapan Fraksi PKS DPRD Purwakarta

Tatang Budimansyah
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda untuk mengkaji Perda tentang Kepemudaan. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Fraksi PKS DPRD Purwakarta menanggapi pernyataan tokoh pemuda yang mendesak agar pemkab setempat segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.   

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari mengaku sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta untuk menelusuri keberadaan aturan pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup), sebagai turunan dari perda tersebut.

"Harus dilihat apakah perda ini sudah punya turunannya berupa perbup. Saya masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum, tapi belum mendapat jawaban," terang Dedi, Kamis (24/4/2025).

Pada pasal 78, tertuang bahwa Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran dua persen dari APBD untuk program, kegiatan dan pengembangan pemuda. menanggapi hal ini, Dedi mengaku belum mengetahui dasar hukumnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network