PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Inovasi alat laboratorium rupanya kini dimanfaatkan untuk kejahatan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru penyimpanan narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam microtube PCR—tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan sampel dalam uji laboratorium.
Modus kreatif sekaligus licik ini terbongkar saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. MRS ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, di kawasan Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebut modus penyimpanan sabu dalam microtube ini bertujuan untuk mengelabui petugas, serta menjaga barang haram tersebut agar tidak rusak saat musim hujan.
“Ini modus baru. Sabu disimpan dalam microtube PCR agar tidak basah. Tersangka ini memang pengedar yang mencoba menghindari deteksi petugas,” jelas Lilik dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube, dua plastik klip bening berisi sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Total sabu yang diamankan mencapai 26,09 gram bruto.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait