JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, KPK meyakini Nusron akan kooperatif jika nantinya diminta memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," ucap Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, sikap kooperatif dapat ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," kata dia.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
