PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah pada Senin (26/5/2025) pagi. Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Sekolah pertama yang dikunjungi adalah SMPN 1 Campaka, Kecamatan Campaka. Meski mayoritas pelajar sudah tertib, masih ditemukan sejumlah siswa yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah.
“Alhamdulillah sudah mulai tertib, tapi tetap saja masih ada yang melanggar,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Disdik Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025, yang merupakan implementasi Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter. Aturan ini melarang pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor maupun sepeda listrik.
Selain itu, jam masuk sekolah di Purwakarta dimulai pukul 06.00 WIB, dengan ketentuan siswa membawa bekal dari rumah. Bagi pelajar SD dan SMP, penggunaan ponsel pun dilarang.
Kapolres Purwakarta menegaskan, pengendara di bawah umur yang terjaring razia akan langsung ditindak. “Kendaraan mereka kami sita dan orang tua dipanggil ke Polres untuk proses pengambilan,” kata AKBP Lilik Ardiansyah.
Penyitaan ini sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kapolda dan Gubernur Jawa Barat, serta antara Polres dan Pemkab Purwakarta. Tujuannya: menekan angka kecelakaan, menegakkan aturan, dan mengedukasi masyarakat.
“Anak-anak di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai motor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.
Ia mengimbau para orang tua lebih proaktif mendidik dan mengawasi anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait