PURWAKARTA, iNews.id - Sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah kota Purwakarta, Jawa Barat, dirazia aparat gabungan dari Polisi, TNI dan satpol PP setempat, Minggu (27/3/2022) dinihari.
Tempat-tempat yang dirazia, diantaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Terusam Ibrahim Singadilaga dan Jalan Basuki Rahmat. Di tempat-tempat tersebut aparat mengamankan puluhan botol miras jenis botolan dan puluhan liter miras oplosan jenis tuak.
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan, razia ini dilakukan jelang buan suci Ramadhan. Selain itu sesuai dengan perintah Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana dan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto.
"Kami bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Purwakarta melakukan operasi pekat ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Alhamdulillah dari empat titik yang kami razia ada sekira 45 Botol minuman keras berbagai merk dan 5 jerigen miras jenis tuak berhasil disita," jelas Januaryono.
A[arat Gabungan Melakuan Razia Miras di Tempat Yang Disilanyil Menjual Miras di Wilayah Hukum Pulek Purwakarta Kota. (Foto: Istimwa)
Kapolsek melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Januaryono menyebut pedagang minuman keras tersebut ditindak agar tidak mengulangi hal serupa. Diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan.
"Barang - barang kita sita dan sementara pemilik warung kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tegasnya.
Januaryono menambahkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal.
"Kami ingin agar tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kasemen, apalagi saat ini akan mendekati bulan ramadhan. Kami tidak ingin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terganggu karena miras," harap Kompol H Januaryono.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait