Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Asal Bunder Diciduk Polisi Polres Purwakarta

irwan
Pengedar tembakau sintetis ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita 39 plastik klip bening, lakban merah-putih, double tape putih, dan satu unit handphone ZTE yang digunakan pelaku dalam operasinya.

Saat ini PNP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network