59,87 gram sabu
147,33 gram tembakau sintetis
6.648 butir obat keras terbatas (OKT)
Uang tunai Rp5,17 juta
102 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (total Rp10,2 juta)
Sejumlah ponsel sebagai alat transaksi
Terkait uang palsu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Yudi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan sampai narkoba menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Selain penindakan, Satres Narkoba juga rutin menggelar sosialisasi anti-narkoba guna memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan warga.
“Semoga kita semua terhindar dari barang haram yang merusak ini,” pungkas Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait