Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa janji uang kadeudeuh datang langsung dari salah satu Wakil Ketua DPRD Purwakarta sebagai bentuk dukungan permodalan bagi pedagang terdampak. Namun hingga kini, janji tinggal janji.
“Sudah dua kali kami ke kantor DPRD, jawabannya selalu: masih tunggu payung hukum. Tapi sekarang sudah Agustus. Ini bukan soal administrasi lagi, ini soal itikad,” katanya geram.
Iwan menyebutkan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada DPRD dan Pemkab untuk menggelar pertemuan terbuka. Mereka akan membawa tiga tuntutan utama:
Kepastian pencairan uang kadeudeuh,
Transparansi asuransi kebakaran Pasar Jumaah,
Komitmen pembangunan kembali Pasar Jumaah di lokasi semula.
“Kami paham prosedur, makanya tidak langsung turun ke jalan. Tapi kalau suara kami lagi-lagi diabaikan, jangan salahkan kalau aksi selanjutnya lebih keras,” ujar Iwan menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, kebakaran hebat melanda Pasar Jumaah di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, pada 21 Maret 2025. Api menghanguskan hampir seluruh kios, menyebabkan ratusan pedagang kehilangan seluruh sumber penghasilan mereka. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait