Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bilah samurai, 1 jaket bertuliskan “Brigez”, 1 kemeja putih-hitam, dan 2 unit sepeda motor.
Keduanya kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas geng motor di wilayah hukum Purwakarta, sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Setiap bentuk kekerasan atas nama geng motor akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal, demi menjaga keamanan bersama. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait