Geng Motor Brigez Serang Anggota XTC di Purwakarta, Polisi Bekuk Dua Pelaku Bersenjata Samurai

Irwan
2 pelaku geng motor yang diamankan polisi di Purwakarta. Foto: Is

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bilah samurai, 1 jaket bertuliskan “Brigez”, 1 kemeja putih-hitam, dan 2 unit sepeda motor.

Keduanya kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas geng motor di wilayah hukum Purwakarta, sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Setiap bentuk kekerasan atas nama geng motor akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal, demi menjaga keamanan bersama. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network