Razia Pelajar di Purwakarta: 44 Motor Disita, Orang Tua Wajib Jemput ke Polres!

irwan
Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar razia pengendara motor di bawah umur. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menindak tegas pengendara motor di bawah umur. Dalam razia yang digelar di sekitar SMK Negeri 1 Purwakarta, Rabu (10/9/2025), sebanyak 44 unit sepeda motor pelajar disita karena dikendarai oleh anak-anak yang belum cukup umur.

Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat oleh kesepakatan antara Polres dan Pemkab Purwakarta untuk menegakkan aturan lalu lintas dan mendidik pelajar agar tidak ugal-ugalan di jalan.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah meskipun aturan tegas sudah diberlakukan.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi. Kendaraan akan kami tahan di Polres dan orang tua wajib datang untuk proses pengambilan. Anak-anaknya juga akan kami beri pengarahan langsung,” tegas AKBP Anom.

Menurut Kapolres, penindakan ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 260 ayat (1) huruf d UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network