Razia Pelajar di Purwakarta: 44 Motor Disita, Orang Tua Wajib Jemput ke Polres!

irwan
Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar razia pengendara motor di bawah umur. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menindak tegas pengendara motor di bawah umur. Dalam razia yang digelar di sekitar SMK Negeri 1 Purwakarta, Rabu (10/9/2025), sebanyak 44 unit sepeda motor pelajar disita karena dikendarai oleh anak-anak yang belum cukup umur.

Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat oleh kesepakatan antara Polres dan Pemkab Purwakarta untuk menegakkan aturan lalu lintas dan mendidik pelajar agar tidak ugal-ugalan di jalan.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah meskipun aturan tegas sudah diberlakukan.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi. Kendaraan akan kami tahan di Polres dan orang tua wajib datang untuk proses pengambilan. Anak-anaknya juga akan kami beri pengarahan langsung,” tegas AKBP Anom.

Menurut Kapolres, penindakan ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 260 ayat (1) huruf d UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain penyitaan kendaraan, razia ini juga menyita 2 SIM dan 11 lembar STNK, sebagai bagian dari proses hukum.

Bupati Purwakarta Om Zein menegaskan bahwa peraturan sudah jelas: pelajar SD, SMP, hingga SMA dilarang membawa sepeda motor ke sekolah, apalagi membawa ponsel untuk siswa SD dan SMP.

“Jam masuk sekolah di Purwakarta itu pukul 06.00 pagi. Anak-anak cukup bawa bekal dari rumah, tanpa motor dan tanpa HP untuk jenjang tertentu. Yang belum cukup umur, belum waktunya naik motor,” ujar Bupati.

Ia juga mengimbau pihak sekolah dan guru agar lebih tegas terhadap siswa yang melanggar aturan.

Penindakan ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga bagian dari penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025.

Tiga tujuan utama dari aksi ini adalah: Mewujudkan keamanan lalu lintas, Menekan jumlah pelanggar dan korban di bawah umur, Memberikan edukasi kepada orang tua dan siswa.

“Anak-anak belum cukup dewasa secara fisik dan mental untuk berkendara. Ini bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan mereka dan pengguna jalan lain,” jelas Kapolres Anom.

Kapolres juga menegaskan, orang tua punya peran paling penting dalam mendidik dan mengawasi anak.

“Kami bisa menindak, tapi pengawasan utama tetap di tangan orang tua. Kami berharap para orang tua lebih peduli dan tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor,” tambahnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network