4. Merusak kepercayaan publik
Masyarakat kehilangan keyakinan terhadap integritas DPRD dan aparatur pemerintahan.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
Kami menegaskan bahwa pengembalian uang bukanlah akhir dari cerita. Aparat Penegak Hukum — mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti temuan BPK sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah konkret seperti audit forensik, penyelidikan, dan penetapan tersangka harus menjadi kelanjutan dari temuan ini. Bukan sekadar dicatat sebagai kesalahan administratif semata.
Ajakan untuk Publik: Waspada dan Awasi
Masyarakat berhak tahu: uang rakyat digunakan untuk siapa dan untuk apa. SPJ bukanlah sekadar dokumen teknis, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari pejabat publik kepada warga.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
