Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta didorong untuk tidak hanya menerima hasil koreksi administratif, melainkan segera melakukan penyelidikan berbasis audit investigatif.
DPRD Purwakarta ditantang untuk menggunakan hak interpelasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membongkar dugaan pengaburan keuangan daerah ini.
“Kasus ini bukan soal angka semata. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan. Jika Rp21 miliar bisa menguap begitu saja tanpa kejelasan, maka Purwakarta akan menjadi contoh buruk pengelolaan APBD di tingkat nasional,” pungkas Kang ZA. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
