KMP menilai pernyataan Ketua DPRD Purwakarta dalam RDPU memperkuat dugaan tidak adanya izin resmi dari Kemenkeu.
“Penundaan DBHP tanpa izin Kemenkeu adalah pelanggaran nyata. Tidak ada dasar hukum, tidak ada alasan sah, tidak ada perubahan anggaran. Maka diduga kuat uat ada pelanggaran hukum dalam struktur kebijakan fiskal daerah,” tegas Zaenal.
Komunitas ini mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penyebaran narasi “utang DBHP” untuk memastikan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan tersebut.
“Kami percaya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua orang sama di mata hukum. Tak ada kekuasaan yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, harus diperiksa,” imbuhnya.
“Kasus DBHP ini tidak akan berhenti pada opini publik. Kasus ini akan diuji secara hukum, karena hanya hukum yang bisa mengembalikan keadilan fiskal bagi desa,” pungkas Zaenal Abidin.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
