Tragis! Siswi SMP di Purwakarta Dibunuh dan Diperkosa Mahasiswa yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos

irwan
Polisi kawal tersangka pembunuban dan perkosaan di Mapolres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap seorang siswi SMP di Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku yang diketahui bernama Ardiyana Akmal (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwakarta, tega menghabisi nyawa korban hanya karena sang gadis menolak ajakan berhubungan intim.

Korban berinisial JS (15), warga Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta. Ia baru saja mengenal pelaku melalui media sosial beberapa waktu sebelum kejadian. Keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat sore, 17 Oktober 2025.

‎"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025) sore.

Anom menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berujung tragis setelah pelaku gagal menahan amarah saat ajakannya ditolak korban.

“Tersangka emosi karena korban menolak diajak berhubungan intim. Kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui memukul korban menggunakan benda tumpul hingga korban tak sadarkan diri. Saat kondisi korban lemah, pelaku lalu memperkosanya. Tak berhenti di situ, pelaku menyimpan jasad korban di dalam kamar selama delapan jam, sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke saluran air sekitar 30 meter dari rumahnya di Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, sekitar pukul satu dini hari.

“Korban disimpan di kamar pelaku sejak sekitar pukul lima sore hingga pukul satu dini hari. Setelah itu, jasad korban dibuang ke saluran air sekitar 30 meter dari rumah tersangka,” tambah AKBP Dewa Putu.

Tragedi ini terungkap setelah warga menemukan mayat seorang remaja perempuan di saluran air dan melaporkannya ke polisi. Kasus tersebut langsung viral di media sosial hingga Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian.

Kini, Ardiyana Akmal hanya bisa tertunduk saat digiring petugas ke hadapan awak media. Mahasiswa yang dikenal ramah di lingkungannya itu kini harus menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan orang tua untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Sebab, dari sekadar perkenalan daring, tragedi memilukan ini justru berakhir dengan hilangnya nyawa seorang gadis belia. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network