Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kasi Pidum Andi Irawan Haqiqi memastikan rekonstruksi berjalan lancar. “Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan temuan baru, Andi menyebutkan belum ada fakta tambahan. Namun mereka akan mendalami kembali unsur dugaan kekerasan seksual pada saat persidangan. Berdasarkan berkas sementara, dugaan tindakan tersebut dilakukan ketika korban masih hidup.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal terkait kekerasan seksual, hingga pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
