Menteri LH Ultimatum Pengelola Rest Area Tol: Kelola Sampah Mandiri atau Sanksi Pidana Menanti

Irwan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sidak ke rest area KM 88 B Tol Cipularang, Kamis (25/12/2025). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Masalah sampah di kawasan pelayanan publik kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rest area di ruas jalan tol, Kamis (25/12/2025).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesiapan unit pengelolaan sampah mandiri.

​Rangkaian peninjauan dimulai dari rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, sebelum akhirnya menteri beserta rombongan bertolak ke KM 88 Tol Cipularang di wilayah Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.

​Di lokasi tersebut, Menteri LH memantau langsung proses pemilahan sampah yang dihasilkan oleh para pengunjung. Ia menekankan bahwa sampah-sampah yang terkumpul harus segera dipilah dan didaur ulang sesuai jenisnya agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.

​Kewajiban Pengelolaan Mandiri & Sanksi Tegas

​Dalam keterangannya kepada awak media, Hanif Faisol menegaskan bahwa pemerintah kini mewajibkan setiap pengelola area pelayanan publik—terutama yang bersifat komersial seperti rest area—untuk memiliki sistem pengolahan sampah secara mandiri.

​Tak main-main, pemerintah telah menyiapkan payung hukum bagi pengelola yang abai.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network