Akademisi Soroti Anggaran DBHP Purwakarta yang Diduga Digunakan untuk Proyek Infrastruktur

Tatang Budimansyah
Mantan Dekan Fakultas HUkum Unkris, Muchtar HP. foto: dok pribadi.

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. Muchtar HP, angkat bicara mengenai dugaan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk proyek infrastruktur di Purwakarta.

Ia menegaskan bahwa DBHP pada prinsipnya merupakan hak rakyat desa dan kelurahan yang tidak boleh dialihkan tanpa dasar yang sah.

Menurut Muchtar, setiap mata anggaran yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif serta ditetapkan dalam APBD tidak boleh dialihkan begitu saja ke peruntukan lain. “Kecuali dalam kondisi diskresi,” ujar tokoh masyarakat Purwakarta itu, Senin (23/2/2026)..

Muchtar menjelaskan, diskresi adalah kebijakan pejabat seperti bupati, gubernur, atau presiden yang dalam keadaan tertentu dapat menyimpang dari ketentuan demi kepentingan rakyat dan dalam situasi darurat.

Ia mencontohkan pengalihan anggaran saat pandemi COVID-19 pada masa Presiden Jokowi untuk penanganan wabah sebagai bentuk diskresi yang dibenarkan.

“Jadi, DBHP boleh saja dialihkan jika memang ada keadaan sangat mendesak dan demi keselamatan rakyat,” katanya.

Ia kemudian mempertanyakan apakah pembangunan infrastruktur dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. “Kalau tidak darurat, tidak boleh,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut jika ada sekolah negeri roboh diterjang angin dan kegiatan belajar harus tetap berjalan, kepala daerah dapat mengambil diskresi untuk memperbaikinya dengan mengalihkan anggaran tertentu. “Karena darurat dan demi rakyat,” ujarnya.

Namun, jika pengalihan DBHP ke pembangunan jalan tidak didasarkan pada keadaan mendesak atau permintaan rakyat yang berhak, maka hal itu dinilai sebagai penyimpangan penggunaan anggaran.

“Kecuali warga di wilayah tersebut melalui kepala desa dan kesepakatan resmi meminta agar DBHP mereka dialihkan untuk pembangunan jalan. Kalau ada kesepakatan dari pemilik hak, itu bisa dianggap diskresi yang sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya permintaan rakyat atau kondisi darurat, pengalihan DBHP untuk proyek tertentu merupakan pelanggaran hukum, “Kepala daerah yang menjabat saat itu bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.

“Pidananya terletak pada penyimpangan penggunaan anggaran, meskipun belum tentu masuk kategori korupsi jika tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa DBHP adalah dana yang bersumber dari pajak yang dipungut pemerintah pusat dan masuk ke APBN, yakni Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain DBHP, mata anggaran pemerintah pusat yang dikembalikan kepada pemda adalah DAK dan DAU.

Sementara itu, penerimaan daerah seperti retribusi masuk ke APBD. “Namun khusus Pajak Penghasilan dan PBB, itu adalah kewajiban rakyat membayar kepada negara untuk APBN,” katanya.

“Setelah rakyat membayar pajak, maka ada kewajiban negara untuk mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk Dana Bagi Hasil sesuai persentase yang diatur. Itu kewajiban pemerintah pusat,” tegasnya.

Pengembalian DBHP kepada rakyat desa dan kelurahan merupakan kewajiban negara. “Jika ada penyelenggara negara yang tidak mengembalikannya, hal tersebut dinilai menyangkut pelanggaran hak rakyat,” imbuh Muchtar.

Sekadar informasi, sebelumnya Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan DBHP tahun 2016–2018 Kabupaten Purwakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK sedang memverifikasi laporan tersebut.

Sejauh ini, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein belum bersedia memberikan tanggapan atas mencuatnya kasus ini.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network