Friksi Binzein vs Bang Ijo Terjadi karena ‘Kawin Paksa’? Begini Komentar Praktisi Hukum Purwakarta

Tatang Budimansyah
Bupati Saepul Bahri Binzein dan Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo Hapidin. foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Isu perpecahan (friksi) yang terjadi antara Bupati Saepul Bahri Binzein dan Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo Hapidin masih menjadi perbincangan publik.

Praktisi hukum Gegen Diosya Surendageni menilai disharmoni antara keduanya berakar pada beberapa masalah, yaitu bisa secara politis, struktural, dan personal.

“Secara politis, yakni pasangan kepala daerah sering dipasangkan oleh parpol atau elite oligarki dikawin paksa hanya untuk mengejar dukungan elektoral atau modal suara, bukan karena kesamaan visi dan misi. Perbedaan latar belakang parpol inilah yang memicu perbedaan arah kebijakan,” terang Gegen, Kamis (26/2/2026).

Dia mengatakan, sering terjadi adanya pembatasan peran wabup yang menjadikannya hanya sebagai simbol tanpa diberikan kewenangan apa pun dalam pemerintahan.

Hal ini, menurut Gegen, disebabkan oleh adanya ketidakjelasan pembagian tugas bupati dan wabup dalam Undang Undang.

Adapun secara struktural, yakni adanya perebutan pengaruh dalam birokrasi, di mana kedua belah pihak berusaha menempatkan orang-orangnya dalam lingkungan pemerintahan daerah untuk kepentingan politik ke depannya.

“Dan secara personal, yakni adanya perbedaan latar belakang dan ego, kepribadian, dan idealisme. Yang lebih parah, jika ada gaya dan sikap otoriter kepemimpinan yang tidak dipadukan dengan SDM yang dimiliki dalam kemampuan memimpin,” tutur Gegen.

Dia menambahkan, terjadinya ketidakselarasan (disharmoni) antara bupati dan wabup, akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan memecah belah birokrasi karena akan terjadi seolah adanya dualisme kepemimpinan yang tidak sejalan.

“Di samping itu yang berdampak sekali kepada masyarakat adalah terhambatnya pelayanan publik yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tandas mantan Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta ini.

Gegen meminta bupati dan wabup duduk bersama membangun komunikasi dan koordinasi dalam memimpin pemerintahan sesuai dengan visi dan misi untuk direalisasikan kepada masyarakat.

“Hilangkan sifat ego dan otoriter dalam memimpin daerah, jangan berjalan sendiri-sendiri, dengan tetap mengacu kepada pembagian tugas sesuai dengan UU No 23 Th 2014 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015,” tutur Gegen.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network