Kalah Tawuran Perang Sarung, Kakak Beradik di Purwakarta Keroyok Pemuda di Bengkel, Terancam 7 Tahun

Irwan
Pelaku pengeroyokan di bengkel motor Jl. Kapten Halim ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aksi balas dendam usai tawuran perang sarung berujung jeruji besi. Dua pemuda yang merupakan kakak beradik nekat mengeroyok seorang pemuda hingga babak belur di sebuah bengkel motor di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Aksi brutal tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku berinisial RD (21) dan AB (19) diamankan petugas Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin sore. Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF (19) di Bengkel SJM Motor, Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi beberapa hari lalu. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban tengah memperbaiki sepeda motor di dalam bengkel. Tiba-tiba, dua pelaku datang menghampiri dan tanpa banyak bicara langsung melancarkan serangan.

RD dan AB menendang wajah korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi. Akibatnya, RF mengalami luka di bagian wajah serta sejumlah bagian tubuh lainnya.

Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian datang dan melerai kedua pelaku.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas Unit Jatanras berhasil meringkus RD dan AB di kawasan Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pengeroyokan dipicu dendam akibat tawuran perang sarung yang sebelumnya terjadi antara AB dan korban. Dalam tawuran tersebut, AB kalah dan merasa tidak terima. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya, RD, untuk membalas dendam.

“Keduanya mendatangi korban yang saat itu sedang menservis motor, lalu melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Uyun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network