"Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri," kata Kombes Nonie Sengkey.
Menurutnya, IAL memberikan pinjaman uang kepada para calon korban sebagai cara untuk meyakinkan keluarga mereka. Ia juga membantu mengurus berbagai kebutuhan administrasi keberangkatan ke luar negeri.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IAL bukan orang baru dalam jaringan tersebut. Ia diketahui pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, hingga riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet.
Kasus lainnya terungkap pada 13 Januari 2026 saat polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat keributan saat memaksa seorang perempuan berinisial SPP agar segera berangkat ke Manokwari.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa LLP bekerja atas perintah seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut pekerja perempuan.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion. Namun pada praktiknya mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan penghasilan dari premi penjualan minuman keras di tempat hiburan tersebut.
Selain itu, para korban lebih dulu diberikan uang muka sebesar Rp1.000.000 serta tiket pesawat. Biaya tersebut kemudian dianggap sebagai utang yang harus dibayar dari penghasilan mereka selama bekerja.
Dari aktivitas perekrutan tersebut, tersangka LLP diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 yang berasal dari selisih dana yang dikirimkan oleh perekrut utama.
Saat ini kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, telah ditahan oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 455 KUHP.
"Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah," ucapnya.
Sementara itu, berkas perkara dari kedua kasus tersebut masih dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
