Gas hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan penjualan untuk meraih keuntungan lebih besar.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan 25 selang regulator yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan, serta plastik segel dengan berbagai warna yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kombes Djoko menegaskan, aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
