"Tersangka tidak memberi uang dan marah dengan nada keras terhadap korban sehingga terjadi kekerasan. Tersangka melempar baju dan akuarium kecil ke arah korban," katanya.
Lemparan akuarium berbahan kaca itu mengenai kaki kiri korban hingga menyebabkan luka. Dalam kondisi kesakitan, korban kemudian keluar dari rumah pelaku.
Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jombang dengan melakukan penyelidikan.
"Unitreskrim Polsek Jombang langsung melakukan proses penyelidikan, dan setelah diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari ini," ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku di kediamannya beserta sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pecahan kaca akuarium yang digunakan dalam penganiayaan.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
