Menurut dia, sikap Laode yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya diduga karena sengaja menghindari pemeriksaan.
“Sengaja menghindari, yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery Susanto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan. Hery diamankan di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) malam.
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Hery Susanto dijerat Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP Baru. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
