Ketahuan Merokok dan Main Gim Saat Rapat, Ini Sanksi yang Diterima Achmad Syahri As-Siddiq

Tatang Budimansyah
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal Partai Gerindra. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," katanya.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, anggota majelis Yunico Syahrir menegaskan bahwa tindakan Syahri telah melanggar sejumlah ketentuan partai, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.

Menurut Yunico, pelanggaran itu mencakup Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 mengenai jati diri kader partai, serta beberapa ketentuan lain dalam Anggaran Rumah Tangga partai. "Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network