Tiga Mantan Pimpinan BGN Dicokok Kejagung, Begini Modus Kejahatannya

Tatang Budimansyah
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat digiring petugas Kejagung. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network