Kode 'Malaikat' Bongkar Skandal Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Pekan

Tatang Budimansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Arif Julianto)

Menurut KPK, penggunaan kode tersebut merupakan bagian dari upaya para pelaku untuk menutupi praktik pembagian hasil pemerasan yang telah berlangsung dalam jaringan mereka.

Tak hanya menggunakan istilah "Malaikat", para pelaku juga memanfaatkan sejumlah istilah yang diambil dari dunia musik untuk menggambarkan peran pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dana. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer," tambah Setyo.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa dana hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sebagian uang diduga digunakan untuk membeli aset serta disamarkan melalui aktivitas usaha, termasuk pendirian perusahaan yang bergerak di bidang jasa truk derek atau towing.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor keimigrasian. KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network