Ia menjelaskan, aturan terbaru tersebut juga menegaskan bahwa calon pengganti antarwaktu wajib tetap memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota DPRD. Jika calon yang berhak telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka proses penggantian akan mengacu pada urutan perolehan suara berikutnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, dan stakeholder terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur PAW sehingga proses administrasi hingga penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” tegas Binos.
Dengan adanya pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan proses pergantian antarwaktu anggota legislatif di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan tertib, profesional, serta tetap menjaga legitimasi hasil demokrasi yang telah ditetapkan melalui Pemilu. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
