JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Advokat Elza Syarief menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengungkapkan keputusan tersebut telah diambil sejak Senin (15/6/2026). Ia menegaskan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sanjaya)," kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Menurut Elza, salah satu alasan pengunduran dirinya karena menilai Sony tidak terbuka dalam memberikan keterangan. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Sony diduga menerima uang secara rutin dari tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
"Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)?" imbuh Elza.
Selain itu, Elza menilai ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkannya tetap menjadi kuasa hukum Sony. Menurutnya, keberadaannya dianggap dapat membuka fakta-fakta yang lebih luas dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
"Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya," ujar dia.
"Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, termasuk yang melibatkan perusahaan, organisasi, maupun kelompok usaha.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
