“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke kantor Satresnarkoba.
“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” kata Tini.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
