Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
"IJTI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga hubungan antarprofesi yang sehat dengan saling menghormati, sehingga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga," demikian pernyataan dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
