JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dewan Pers menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dewan Pers menegaskan seluruh pihak wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Sikap tersebut disampaikan setelah Dewan Pers menghimpun informasi terkait dugaan tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers tersebut. Insiden itu terjadi seusai Hotman mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap yang patut ditunjukkan kepada insan pers.
"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Menurut Dewan Pers, fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran demi kepentingan publik.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin.
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang menuai kritik tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan potongan pernyataan yang beredar di media sosial tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, ucapan tersebut muncul setelah dirinya berulang kali mendapat pertanyaan yang sama terkait dugaan adanya agenda tersembunyi atau kekeliruan aparat penegak hukum dalam menangani perkara Febrie.
"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujarnya.
Dia mengaku sebelumnya telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, karena pertanyaan serupa kembali diajukan, emosinya terpancing.
"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.
Sebelumnya, sikap Hotman juga menuai kritik dari kalangan pers. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut menyayangkan pernyataan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat undang-undang untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat demi kepentingan publik.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
