Terbukti Langgar Etik Soal Helikopter, DKPP Hukum Keras Anggota KPU RI dan KPU Jabar

Danandaya Arya Putra
Geung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i setelah keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada Rabu (29/7/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam perkara yang sama, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu III, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat untuk memfasilitasi Parsadaan Harahap menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur. Kegiatan itu berlangsung ketika Parsadaan telah memiliki agenda lain yang lebih dahulu dijadwalkan di Bengkulu.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network