Terbukti Langgar Etik Soal Helikopter, DKPP Hukum Keras Anggota KPU RI dan KPU Jabar

Danandaya Arya Putra
Geung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Istimewa).

Dalam persidangan terungkap bahwa Parsadaan beralasan tidak memungkinkan menghadiri acara di Cianjur apabila menggunakan transportasi darat. Namun, DKPP menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan penggunaan helikopter karena tidak terdapat kondisi darurat yang mengharuskan penggunaan moda transportasi tersebut.

"Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," kata anggota DKPP Raka Sandi saat membacakan pertimbangan.

"DKPP tidak menafikkan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem," sambungnya.

Sementara itu, Abdullah Sapi'i dinilai melanggar prinsip efisiensi karena tidak bersikap hati-hati dalam perencanaan dan penggunaan anggaran. DKPP menilai alasan Abdullah ikut menggunakan helikopter bersama Parsadaan tidak dapat dibenarkan.

Menurut DKPP, Abdullah memiliki kewenangan untuk menolak penyewaan helikopter yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehadiran Parsadaan Harahap dalam kegiatan tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network