PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 3 Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan anggaran senilai Rp136.483.000 yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Temuan tersebut tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purwakarta yang diperiksa BPK. Pemeriksaan mencakup transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) maupun transaksi non-SIPLah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah pos penggunaan dana yang menjadi perhatian BPK.
Nilai terbesar, yakni Rp78.969.000, tercatat digunakan untuk pengembalian temuan BPK tahun 2023.
Kemudian Rp21.830.000 disebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selanjutnya, Rp16.969.000 tercatat untuk pembayaran pajak tahun 2024.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
