Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Tatang Budimansyah
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.(Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai penetapan status hukumnya, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Kasus yang menjerat Dadan turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah lama menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sebelum mengambil keputusan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network