Diperiksa 7 Jam di KPK, Sestama BNPB Rustian Bawa 2 Tas Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

Tatang Budimansyah
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Jonathan SImanjuntak)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana tersebut, Rustian mengaku menyerahkan dokumen kepada penyidik yang dibawanya dalam dua tas.

Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tiba sekitar tujuh jam sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan bencana di lingkungan BNPB.

Saat keluar dari gedung KPK, Rustian tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan. Ketika ditanya tentang isi dua tas yang dibawanya, dia menyebut barang tersebut hanya berisi dokumen dan membantah menyerahkan uang kepada penyidik.

"Enggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya Dokumen," ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Selain Rustian, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka adalah Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, keduanya purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB; Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB; Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB; serta Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network