JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana tersebut, Rustian mengaku menyerahkan dokumen kepada penyidik yang dibawanya dalam dua tas.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tiba sekitar tujuh jam sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan bencana di lingkungan BNPB.
Saat keluar dari gedung KPK, Rustian tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan. Ketika ditanya tentang isi dua tas yang dibawanya, dia menyebut barang tersebut hanya berisi dokumen dan membantah menyerahkan uang kepada penyidik.
"Enggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya Dokumen," ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka adalah Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, keduanya purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB; Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB; Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB; serta Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
