Selain AMDAL, pembangunan pusat data tersebut juga membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua persyaratan tersebut dinilai menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut terkait pembangunan.
Di sisi lain, Om Zein mengungkapkan bahwa investasi BDx di Purwakarta berpotensi memberikan manfaat bagi daerah.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya secara lisan, nilai investasi untuk satu gedung pusat data tersebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
"Investasinya yang saya tahu ya informasi yang dari lisan bukan tertulis, itu satu gedung saja Rp3,5 triliun," ujarnya.
Meski pembangunan masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, Om Zein menilai masuknya investasi berskala besar tetap berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
