Listyo Sigit Masuk Kabinet Prabowo, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tatang Budimansyah
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diisukan akan masuk jajaran kabinet. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Isu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bakal bergabung ke dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan dirinya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memilih tidak banyak berkomentar mengenai kabar tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai posisi Listyo Sigit setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

"Kemudian apakah (Listyo Sigit) akan bergabung atau tidak (kabinet Prabowo), itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).

Di sisi lain, Puan memastikan proses pergantian pucuk pimpinan Polri akan segera dilanjutkan. Setelah DPR menetapkan persetujuan terhadap Suyudi, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Presiden untuk proses pelantikan.

“Insya Allah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Puan Maharani. Setelah laporan hasil pembahasan Komisi III DPR RI disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

"Dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPR terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.

Keputusan itu sebelumnya diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) oleh pimpinan DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi Ario Seto selanjutnya diproses untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai kabar Listyo Sigit akan masuk ke dalam kabinet.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network