JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat pleno dan meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap hasil uji kelayakan calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri. Suyudi sebelumnya menjalani fit and proper test sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden untuk menggantikan Listyo Sigit. Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Proses pencalonan Suyudi diawali dengan diterimanya Surat Presiden atau Surpres oleh pimpinan DPR. Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.
Surpres itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Habiburokhman mengatakan, setelah menerima surat tersebut, DPR membahasnya melalui Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya, Komisi III mendapat penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Komisi III kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan program yang akan dijalankannya apabila mendapat persetujuan untuk memimpin Polri.
Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III DPR melanjutkan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
Habiburokhman kembali meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?” tanyanya.
Peserta rapat pun menyatakan setuju secara aklamasi.
Dengan persetujuan Komisi III DPR tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan selanjutnya. Pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri masih mengikuti mekanisme ketatanegaraan setelah persetujuan DPR terhadap calon yang diajukan Presiden.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
