JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP), Tria Bellitonito Aturbumi.
Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/10/2026).
Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan melalui Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, yang disebut sebagai Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," ujar JPU dalam persidangan, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut peristiwa itu terjadi pada 2024. Saat itu, Tria disebut menghubungi Hadi dan meminta agar uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar diserahkan kepada Febrie.
Dalam percakapan tersebut, uang itu disebut sebagai "kue" untuk De Clan dari kantor.
"Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata JPU.
Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Hadi disebut memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Febrie kemudian meminta uang tersebut dibawa ke tempat lain. Hadi selanjutnya membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Hadi Hidayat memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'langsung aja om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'ini titipan dari Om Febri'," tutur JPU.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
