Untuk pelaku AM, sambung Fredy, mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu. Ia (pelaku AM), mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 per 1 buah SIM.
Pelaku AR sendiri beperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu. Lalu, dia (pelaku AR) kumpulkan dokumen berupa foto (orang) dan foto copy KTP si pelanggan. Kemudian dokumen tersebut dikirimkan ke AM,.
Pelaku AR mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang membuat SIM palsu seratus ribu rupiah per satu buah SIM palsu.
Sedangkan pelaku KM, sambung Fredy, berperan mencetak atau print SIM palsu. Dia (pelaku KM), mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.
'"Para pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya," ucap Fredy.
Sementara itu, kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib, Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku, yakni, AS, AM dan AR. Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tuba Barat dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan tersebut SIM palsu itu di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana. Setelah itu anggota Sat reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy AN. KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy.
Editor : Iwan Setiawan