TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - 5 pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu diringkus polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Lampung. Ke lima pelaku itu pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) dan Ardian Rinaldi alias AR (26). Dua lagi, Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).
Ada pun peran Ke lima pelaku, lanjut Fredy Aprisa, AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli.
"Ia mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 hingga Rp.150.000 per 1 buah SIM,," papar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Editor : Iwan Setiawan