get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria Diringkus Polisi

Kamis, 23 Juni 2022 | 20:01 WIB
header img
IH pelaku tipu gelap di sel Mapolsek Bungursari, Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut