get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

4 Pencuri Kabel Listrik di Purwakart Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:02 WIB
header img
Alat-alat yang digunakan 4 pelaku saat mencuri kabel listrik disita Polsek Campaka.(Foto: Istimewa)

PURWAKARTA,iNews.id - Polsek Campaka, Polres Purwakarta, Jawa Barat, meringkus 4 pencuri spesialis kabel listrik.

Keempat pelaku diringkus setelah mencuri kabel listrik di sebuah proyek milik PT. Cipta Baja Trimatra, di kampung Tanjunggarut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji menerangkan, pencurian kabel listrik terjadi pada hari Senin (11/7/ 2022) sekira pukul 09.30 WIB. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil meringkus 4 pelaku pada Rabu, 27 Juli 2022 diamankan dirumahnya masing-masing di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang," ucap Darmaji, Sabtu (30/7/2022).

Ia mengatakan, ke empat pelaku yang berhasil di tangkap yakni berinisial DM (42), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, S (50) warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, K (46) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan S (31) warga Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka melakukan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 7 orang. Saat ini 4 orang pelaku sudah kami tangkap dan 3 orang lainnya sedang dalam pengejaran. Untuk identitas ke 3 pelaku lainnya sudah kita ketahui dan saat ini kita lakukan pengejaran," jelas Darmaji. 

Dijelaskan Darmaji, dalam melakukan aksinya, para masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat tembok kemudian memotong pagar besi, dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

"Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk," ucapnya. 

Darmaji menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar. 

"Kini, Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Darmaji. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut